WACANA KESEHATAN GIGI DAN MULUT

Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru




Selama 3 bulan kita hidup penuh dengan berita tentang Covid-19, di TV, radio, media sosial atau media digital, obrolan di rumah, di kantor, dan di telepon juga bicara tentang Covid-19. Berbagai respon dan reaksi ditunjukkan oleh masyarakat, ada yang sedih, cemas, takut, gemas, khawatir, marah-marah, tetapi ada juga yang tenang atau tetap percaya diri.

Covid-19 berhasil mengubah kebiasaan yang kita lakukan sehari-hari baik di rumah, di sekolah, di tempat kerja, di jalan, dan dimanapun. Kita dibuatnya seakan tak berdaya, karena gerak langkah kita dibatasi dengan adanya Covid-19, sehingga membuat kita tidak produktif yang berdampak pada masalah ekonomi keluarga, masyarakat, daerah dan negara.

Penyebaran Virus Corona

Covid-19 memang benar-benar luar biasa. Covid-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus corona, sebuah makhluk sangat kecil berukuran sekitar 125 nanometer namun bisa menyebabkan kematian. Covid-19 ditandai dengan munculnya gejala batuk pilek, flu, demam, gangguan pernapasan, namun ada juga yang tidak nampak/muncul gejalanya, dan dalam kondisi parah bisa menyebabkan gagal napas dan berakhir pada kematian. Penularannya melalui droplets atau percikan batuk atau bersin.

Virus dapat berpindah secara langsung melalui percikan batuk atau bersin dan napas orang yang terinfeksi yang kemudian terhirup orang sehat. Virus juga dapat menyebar secara tidak langsung melalui benda-benda yang tercemar virus akibat percikan atau sentuhan tangan yang tercemar virus. Virus bisa tertinggal di permukaan benda-benda dan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari, namun cairan disinfektan dapat membunuhnya.

Penyakit ini belum ada obat/vaksinnya dan sudah menjadi pandemi yang menyebabkan banyak kematian di dunia maupun di Indonesia dan sampai saat ini kasusnya masih terus meningkat.

Untuk melawan virus hal utama yang perlu kita lakukan adalah melakukan tindakan pencegahan seperti: sering cuci tangan pakai sabun, menerapkan etika batuk/pakai masker, meningkatkan daya tahan tubuh, menjaga jarak dan hindari kerumunan.

Cukup mudah, bukan? Intinya harus selalu berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Kelihatannya hal ini sepele, tetapi kenyataannya masih cukup banyak yang tidak melakukan hal tersebut.

Kementerian Kesehatan beserta jajarannya di daerah tak henti-hentinya melakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat agar paham apa yang harus dilakukan supaya terhindar dari Covid-19. Namun, hasilnya masih belum memuaskan karena kasusnya masih terus meningkat.

From New Normal to Adaptasi Kebiasaan Baru.

Presiden RI Joko Widodo dalam pidato resminya di Istana Merdeka (15 Mei 2020) menyatakan bahwa: “Kehidupan Kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan. Itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai New Normal atau tatanan kehidupan baru. ” .

Pada masa pandemi masyarakat Indonesia diharuskan hidup dengan tatanan hidup baru, yang dapat ‘berdamai’ dengan COVID-19Adapun yang dimaksud dengan New Normal adalah suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan oleh masyarakat dan semua institusi yang ada di wilayah tersebut untuk melakukan pola harian atau pola kerja atau pola hidup baru yang berbeda dengan sebelumnya. Bila hal ini tidak dilakukan, akan terjadi risiko penularan.

Tujuan dari New Normal adalah agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19 di masa pandemi.

Selanjutnya agar New Normal lebih mudah diinternalisasikan oleh masyarakat maka

New Normal” dinarasikan menjadi “Adaptasi Kebiasaan Baru”. Maksud dari Adaptasi Kebiasaan Baru adalah agar kita bisa bekerja, belajar dan beraktivitas dengan produktif di era Pandemi Covid-19.

Memulai Kebiasaan Baru

Apakah kita mau terus hidup dengan pembatasan? Tinggal di rumah terus? Sudah pasti jawabannya: Tidak. Tentunya, kita ingin kembali bisa bekerja, belajar, dan bersosialisasi atau aktivitas lainnya agar dapat produktif di era pandemi. Hal ini bisa dilakukan kalau kita beradaptasi dengan kebiasaan baru yaitu disiplin hidup sehat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kebiasaan baru untuk hidup lebih sehat harus terus menerus dilakukan di masyarakat dan setiap individu, sehingga menjadi norma sosial dan norma individu baru dalam kehidupan sehari hari.

Bila kebiasaan baru tidak dilakukan secara disiplin atau hanya dilakukan oleh sekelompok orang saja, maka hal ini bisa menjadi ancaman wabah gelombang kedua. Kebiasaan lama yang sering dilakukan, seperti bersalaman, cipika-cipiki, cium tangan, berkerumun/ bergerombol, malas cuci tangan harus mulai ditinggalkan karena mendukung penularan Covid-19.

Dimana dan Apa?

Kita dituntut untuk mampu mengadaptasi/ menyesuaikan kebiasaan baru dimanapun kita berada, seperti di rumah, di kantor, di sekolah, di tempat ibadah, dan juga di tempat-tempat umum, seperti terminal, pasar, dan mal. Diharapkan dengan seringnya menerapkan kebiasaan baru dimanapun, semakin mudah dan cepat menjadi norma individu dan norma masyarakat.

Dengan demikian, kita bisa bekerja, belajar, beribadah dan beraktivitas lainnya dengan aman, sehat dan produktif. Adaptasi kebiasaan baru yang dimaksud adalah:

  • sering cuci tangan pakai sabun
  • pakai masker
  • jaga jarak
  • istirahat cukup dan rajin olahraga
  • makan makanan bergizi seimbang

Inilah pesan kunci yang perlu dilakukan secara disiplin, baik secara individu maupun kolektif agar tujuan yang dimaksud dapat tercapai.

Saatnya menjadi pelopor adaptasi kebiasaan baru.

sumber : https://promkes.kemkes.go.id/menuju-adaptasi-kebiasaan-baru

Strategi Pemenuhan Pembiayaan SPM Kesehatan Masa Paska Pandemi COVID 19


sumber : http://dinkes.kukarkab.go.id/baca-berita-237-strategi-pemenuhan-pembiayaan-spm-kesehatan-masa-paska-pandemi-covid-19.html

DinkesKukarNews I Tenggarong_ Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanaan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, diantaranya bidang pedidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang ,bidang ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan  masyarakat dan bidang sosial. Khusus SPM bidang kesehatan, terdir dari 2 SPM ditingkat provinsi dan 12 SPM ditingkat Kabupaten.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, dr. Kalsum Komaryani, MPPM saat membuka pertemuan Strategi pemenuhan pembiayaan SPM Kesehatan Masa paska Pandemi COVID 19 melalui video conference,rabu (24/6) mengatakan  situasi saat ini, dengan adanya pandemi COVID-19 sungguh sangat menyita perhatian kita, tidak hanya tenaga tetapi juga sumber biaya yang berasal dari realokasi dan refocusing dari program atau kegiatan diantaranya program dan kegiatan terkait dengan SPM, beliau menambahkan tanpa pandemi COVID-19 pun tantangan yang dihadapi dalam mencapai target SPM tahun 2020 sudah sangat berat apalagi ditambah dengan situasi saat ini.Beliau berharap dengan pertemua ini bisa ditemukan solusi atau bahkan inovasi ditengah keterbatasan ini untuk mencapai target SPM 2020.

Kepala bidang pembiayaan kesehatan kementerian kesehatan , Regina , dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pembiayan kesehatan sepeti tercantum dalam UU Nomr 36 tahun 2009  bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang cukup, berkesinambungan ,teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara efektif dan efisien guna terselenggaranya pembangunan  kesehatan .

Sistem kesehatan nasional (SKN ) yang mencakup manajemen dan informasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan ,farmasi dan alkes, penelitian dan pengembangan, upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan merubah perilaku masayarakat sehingga tercapai peningkatan derajat kesehatan setinggi-tingginya.

Menurut UU 36 tahun 2019 pembiayaan kesehatan bersumber dari pemerintah pusat (5% dari APBN) pemerintah daerah ( 10% dari APBD ) diluar gaji, serta dari swasta dan masyarakat. Secara umum pembiayaan kesehatan terbagi untuk kegiatan UKM ( upaya kesehatan Masyarakat) UKP ( upaya Kesehatan perseorangan)  dan Penguatan Infrasruktur dan manajemen.

 Data dari Bidang pembiayaan  kesehatan kementerian kesehatan tahun 2018 menunjukkan belanja kesehtan sebesar 459 Triliun , 53,5% teralokasikan untuk belanja kesehatan publik  dan belanja kesehatan non publik 46,4% dan angka ini masih lebih rendah dari negara tetangga seperti Brunei Darussalam, Vietnam, Philipina, Malaysia dan Thailand.

Masih menurut Regina, Mekanisme pemenuhan dan mutu SPM kesehatan secara teknis diatur dalam Permenkes nomor 4 tahun 2019,dalam  pasal 3 dijelaskan mutu pelayanan kesehatan dasar pada bidang kesehatan ditetapkan dalam standar teknis yang terdiri dari ,standar jumlah dan kualitas barang dana atau jasa, standar jumlah dan kualitas SDM kesehatan dan petunjuk teknis pemenuhan setiap standar tersebut.

Saat ini Kementerian kesehatan telah mengeluarkan tool costing SPM yang bertujuan untuk mempermudah perhitunga perkiraan pembiayaan SPM bidang kesehatan didaerah melalui sistem informasi perencanaan pelaksanaan SPM dan juga sebagai instrumen untuk memperkuat performance based Budgeting dalam proses perencanaan penganggaran daerah sehingga tercapai  alokasi pembiayaan yang efisien.(stw)

Komentar